Polsek Rengel Polres Tuban menggelar penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Penertiban dilakukan dengan cara mobiling dengan menyisir sepanjang jalan Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Sabtu, (5/2/2022).
Pada kegiatan yang dilakukan kali ini, petugas memberikan teguran secara humanis kepada warga yang kedapatan memasang knalpot brong maupun kendaraan yang tidak sesuai standar.
Petugas juga memberikan pemahaman kepada pengendara supaya tidak mengganti perlengkapan serta memasang aksesoris yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kapolsek Rengel AKP Dean Tommy Rimbawan S.H. saat dikonfirmasi menuturkan bahwa kegiatan ini dilakukan supaya pengendara disiplin, tidak memasang knalpot brong karena dapat mengganggu pengguna jalan yang lain serta tidak merubah kendaraan yang tidak sesuai standar karena hal itu juga berbahaya bagi keselamatan.
Mantan KBO Satreskrim Polres Tuban menegaskan Imbauan dan teguran dilakukan supaya masyarakat paham akan aturan berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan di jalan raya.











