Widang – Sosialisasi bahaya penggunaan setrum aliran listrik untuk jebakan tikus terus dilakukan Kepolisian Sektor Widang. Bukan tanpa alasan, jebakan tikus menggunakan aliran listrik membahayakan keselamatan.
” Korban tidak hanya pelaku pemasang jebakan saja, namun juga bisa menimpa orang lain.
Mencegah adanya korban jiwa akibat jebakan tikus menggunakan listrik, Kepolisian Sektor Widang melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) giat melakukan sosialisasi kepada Kelompok Tani (Poktan).
” Hari ini kami sosialisasi di Balai Desa Kedungharjo, ” ucap Bhabinkamtimas Aipda Mujianto, Kamis (20/01/2022).
Sesuai arahan bapak Kapolsek Widang AKP Rukimin, S.H.M.H., sebagaimana tertulis di Barner imbauan, bila memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, dan mengakibatkan celaka orang lain bisa dipidana. Ini juga yang kami sampaikan hari ini, ” terang Aipda Mujianto.
Dalam menanamkan pemahaman bahaya jebakan tikus dengan setrum aliran listrik di Desa Kedungharjo, kami selaku Bhabinkamtibmas juga memasang papan imbauan dengan pemasangan banner, ” imbuh Aipda Mujianto.
Selain itu, kunjungan ke areal pertanian juga kami lakukan secara masif, untuk langsung melakukan pengecekan dan komunikasi dengan petani, ” pungkas Aipda Mujianto.










