Polsek Jatirogo melaksanakan patroli gabungan kegiatan pelaksanaan PPKM Level 3 diwilayah Kecamatan Jatirogo. Jumat, 12/11/2021.
Sesuai
dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3
yakni terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha non esensial
yang hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wib.
Dipimpin KSPKT Polsek Jatirogo Aiptu Dwi Hari P., bersama Aipda Suwignyo dalam kegiatan kali ini dengan sasaran tempat makan.
“Kami
berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program
pemerintah PPKM Level 3 sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran
Covid-19”.Ucap Dwi
Selain
itu Aiptu Dwi juga menghimbau kepada pemilik rumah makan untuk tetap
menerapkan Protokol Kesehatan, serta menghimbau kepada pembeli bisa
makan ditempat dengan batas waktu 30 menit atau lebih baik dibungkus
selama pelaksanaan PPKM Level 3.”Imbuh Dwi
Ditempat
terpisah Kapolsek Jatirogo IPTU Suganda, S.H., saat dimintai keterangan
mengatakan kegiatan PPKM Level 3 ini sebagai upaya pemerintah untuk
mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat untuk
mentaati PPKM Level 3 dan tetap disiplin Prokes 5M agar terhindar dari
Covid-19.”Tegas Kapolsek
Home Uncategorized CEGAH PENULARAN COVID-19 POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN PATROLI PPKM LEVEL TIGA











