Dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 Polsek
Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Kamis, 16/09/2021.
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aiptu Retno Hartadji bersama
Aiptu Karsimin mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol
kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga
jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk mencegah
penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini
masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol
Kesehatan” Tutur Retno
Kapolres
Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui mm Kapolsek Jatirogo IPTU Suganda,
S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 5M menjadi salah satu
bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus Covid-19.”Pungkas
Kapolsek.
Home Uncategorized POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN











