Polsek
 Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Dalam rangka peningkatan disiplin 
dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian
 Covid-19 di wilayah
 Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, personel gabungan dari Polsek 
Bangilan, Koramil Bangilan Dan Satpol PP kecamatan Bangilan melaksanakan
 kegiatan pemantauan penggunaan masker, di Pasar  Bangilan, Jumat (27/8/21).
Kegiatan
 ini dilaksanakan atas dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Tuban  
Nomor 65 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : STR/921/IX/OPS.2./2020
 tgl 15 September 2020 dalam rangka menindaklanjuti Direktif Waka Polri 
dan Kapolda Jatim tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum 
protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan di Pimpin
 Oleh Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono dan melibatkan personel 
Polsek Bangilan diantaranya KaPKT Aiptu Sugiono, dan Aipda Jauharuddin, 
dan rekan Koramil Bangilan serta Satpol PP kecamatan Bangilan. 
Nampak personil gabungan memantau para pedagang dan pengunjung Pasar dalam penggunaan masker di pintu masuk pasar Bangilan. Bila di dapati ada yang tidak memakai masker dengan benar akan di berikan tindakan hukuman sosial serta pemeriksaan suhu badan.
KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan “Sekitar 10 orang pengunjung pasar yang
 kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dengan 
benar. 10 orang diberikan teguran dan memberikan sangsi sosial yaitu 
menyapu atau membersihkan sampah,” jelas Kapolsek
Home  Uncategorized  Kapolsek Bangilan Pimpin Pemantauan Protokol Kesahatan atau Giat Yustisi Di Pasar Bangilan
			










