seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban terus dilakukan oleh Polres Tuban bersama instansi pemerintah terkait, salah satunya dengan melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di depan kantor camat montong, selasa. 24/8/2021
Operasi Yustisi sidang
ditempat yang dilaksanakan di depan kantor kecamatan montong dengan
melibatkan TNI Polri, Satpol-PP serta dinas perhubungan kabupaten Tuban.
Dalam kegiatan yang tersebut
setidaknya ada sebanyak 26 orang yang kedapatan melanggar protokol
kesehatan tidak memakai masker ditempat umum harus mengikuti sidang
ditempat dan membayar denda masing-masing sejumlah 50 ribu rupiah.
Penegakan hukum bagi pelanggar
yang tidak menggunakan masker yang mengikuti sidang di tempat
oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim Pengadilan
Negeri Tuban secara visual yang dipimpin hakim tunggal Husein purwadi,
SH . sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c
huruf b juncto Pasal 49 ayat 1.
Kapolsek montong Akp Nungki
Sambodo, Sh saat berada di lokasi kegiatan mengatakan bahwa kegiatan
tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap
mematuhi protokol kesehatan saat penerapan PPKM level 3 Covid-19.
“sejitar 25 pelanggar yang
rata-rata dikenakan denda 50 ribu, namun jangan dilihat jumlah dendanya,
ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol
kesehatan disaat PPKM level 3 seperti ini” Ucap kapolsek







