Ops yustisi prokes sidabg di Tempat digelar di wilayah polsek montong polres Tuban

0
119

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban terus dilakukan oleh Polres Tuban bersama instansi pemerintah terkait, salah satunya dengan melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di depan kantor camat montong, selasa. 24/8/2021

Operasi Yustisi sidang ditempat yang dilaksanakan di depan kantor kecamatan montong dengan melibatkan TNI Polri, Satpol-PP serta dinas perhubungan kabupaten Tuban.

Dalam kegiatan yang tersebut setidaknya ada sebanyak 26 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker ditempat umum harus mengikuti sidang ditempat dan membayar denda masing-masing sejumlah 50 ribu rupiah.

Penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker yang mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban  secara visual yang dipimpin hakim tunggal  Husein purwadi, SH . sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1.

Kapolsek montong Akp Nungki Sambodo, Sh saat berada di lokasi kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat penerapan PPKM level 3 Covid-19.

“sejitar 25 pelanggar yang rata-rata dikenakan denda 50 ribu, namun jangan dilihat jumlah dendanya, ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan disaat PPKM level 3 seperti ini” Ucap kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here