Dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 Polsek
Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Rabu, 11/08/2021.
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aiptu Retno H., bersama
Bripka Eko Hadi dan anggota Koramil Jatirogo Kopda Mashari mengajak
kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M
yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari
kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini masyarakat mematuhi
himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur
Retno
Kapolres Tuban AKBP
Darman, S.I.K., melalui mm Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H.,
mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 5M menjadi salah satu bentuk
untuk memutus mata rantai serta penularan virus Covid-19.”Pungkas
Kapolsek.
Home Uncategorized SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI...











