Kegiatan Yustisi Penegakan Hukum Prokes Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, 38 Pelanggar Diikutkan Sidang Online Ditempat

0
136

Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Tuban, Polsek Rengel, TNI, Pol PP dan Dishub Kabupaten Tuban menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Jum’at, (06/08/2021).

Kegiatan dilakukan disekitar obyek wisata Goa Ngerong dan depan kantor Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah dan didampingi Kapolsek Rengel IPTU Dean Tommy Rimbawan S.H.

Petugas merazia dan memberhentikan sejumlah pengguna jalan yang melintas dan tidak mengenakan masker. Setidaknya ada 38 orang yang terjaring dalam kegiatan yustisi pagi itu.

Para pelanggar ini kemudian diikutkan sidang ditempat secara online. Mereka yang kedapatan melanggar tidak pakai masker diberikan sanksi berupa denda oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban.

“Kami tim gabungan TNI, Polri, Pol PP dan dishub melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan dan dalam kegiatan ini pelanggar kami ikutkan sidang secara online”, kata Kapolsek Rengel.

IPTU Tommy memaparkan bahwa kegiatan yustisi digelar dalam rangka PPKM Level 4 Tahap 2 dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat terkait aturan protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.

“Perlu dipahami bahwa kegiatan ini bertujuan supaya masyarakat lebih disiplin menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, dan ini semata demi kesehatan masyarakat itu sendiri serta untuk segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga pandemi segera usai”, tegas Mantan KBO Satreskrim Polres Tuban. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here