Dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 Polsek
Jatirogo melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Kamis malam, 5/08/2021.
Sesuai
dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang
penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna
mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam
kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aiptu Dwi H.P., bersama
Bripka Edi Susilo dan anggota Koramil Jatirogo Serda Abdul Sihab
mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan
dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak,
menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk mencegah
penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini
masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol
Kesehatan” Tutur Dwi
Kapolres
Tuban AKBP Darman, S.I.K., melalui mm Kapolsek Jatirogo AKP Elis
Suendayati, S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 5M menjadi
salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus
Covid-19.”Pungkas Kapolsek.










