Polsek Semanding Polres Tuban bersama Forkopimka
melaksanakan Himbauan kepada masyarakat terkait Physical Distancing agar
masyarakat mematuhi kebijakan dari pemerintah untuk tidak berkumpul di
tempat umum dalam menangani penyebaran Covid 19
Seperti
diketahui informasi perkembangan sebaran Covid19 selalu bertambah baik
untuk ODP, PDP dan Pasien Positif terkena Covid19 di Propinsi Jawa
Timur.
Kapolres Tuban
AKBP Darman, S.I.K.., melalui Kapolsek Samanding Iptu Carito,S.H.,
menjelaskan “Tempat-tempat lain yg belum masuk kawasan dan jalur tertib
Physical Distancing akan dilakukan Patroli Dialogis dan pembubaran
persuasif untuk masyarakat kembali kerumah masing-masing,”
Peran
Polri pada Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan adalah
pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maka kawasan dan jalur tertib
diterapkan guna masyarakat patuhi kebijakan pemerintah tentang Physical
Distancing (jaga jarak kontak fisik) dalam rangka percepatan penanganan
sebaran Covid19 ditengah-tengah masyarakat yg sedang mewabah.
Kami Bekerja Untuk KamuKamu di Rumah Untuk SemuaUntuk Indonesia
Home Uncategorized POLSEK SEMANDING POLRES TUBAN TERAPKAN KAWASAN PHYSICAL DISTANCING CEGAH PENYEBARAN COVID 19











