Polsek Jatirogo bersama Koramil Jatirogo dan Sat Pol PP
Kecamatan Jatirogo melaksanakan patroli gabungan kegiatan pelaksanaan
PPKM Darurat diwilayah Kecamatan Jatirogo. Minggu, 18/07/2021.
Sesuai
dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat
mulai per tanggal 3-20 Juli 2021 yakni terkait batasan jam operasional
bagi pelaku usaha non esensial yang hanya diperbolehkan buka sampai
pukul 20.00 Wib.
Dipimpin
Kspkt Polsek Jatirogo Aiptu Retno Hartdji serta didampingi anggota
jaga, Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Jatirogo pada kegiatan tersebut
dengan sasaran rumah makan.
“Kami
berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program
pemerintah PPKM Darurat sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran
Covid-19”.Ucap Retno
Selain
itu Aiptu Retno juga menghimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak
melayani makan ditempat, serta menghimbau kepada pembeli untuk dibungkus
makanan pesenannya selama pelaksanaan PPKM Darurat.”Imbuh Retno
Ditempat
terpisah Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., saat dimintai
keterangan mengatakan kegiatan PPKM Darurat ini sebagai upaya pemerintah
untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap
masyarakat untuk mentaati PPKM Darurat dan tetap disiplin Prokes 5M agar
terhindar dari Covid-19.”Tegas Kapolsek
Home Uncategorized DUKUNG PELAKSANAAN PPKM DARURAT POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN LAKSANAKAN PATROLI GABUNGAN










