Dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang
dimulai tanggal 03 juli Sampai 20 Juli 2021 sebagaimana intruksi mentri
dalam negri no 15 tahun 2021, bahwa masyarakat ikut mendukung kebijakan
pemerintah untuk meminimalisir angka penyebaran Covid-19 dengan cara
mengurangi kegiatan yang bersifat berkerumun dan jam malam maksimal
20.00 wib.
Polsek Bancar Tuban
setiap malam melakukan pemantauan aktifitas masyarakat serta tempat
dimana ada lampu penerangan jalan dan penerangan lampu didepan emperan
yang masih nyala diharapkan pukul 20.00 wib agar sudah dimatikan, hal
ini merupakan salah satu pendukung pemulihan kondisi terkait penyebaran
Covid 19.
Sebagaimana atensi Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP DARMAN, S.I.K.,
anggota kepolisian dijajaran Polres Tuban harus sigap dan Tanggap
terkait pemulihan kondisi masyarakat terkait pandemi Covid 19 dengan
cara memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktifitas
dimalam hari dan kegiatan berkerumun, dan harus Tetap menjalankan Prokes
5M, semoga Pandemi cepat berlalu dan kita bisa beraktivitas normal
sebagaimana mestinya.Humas Bcr








