Polsek Jatirogo bersama Koramil Jatirogo dan Sat Pol PP
Kecamatan Jatirogo melaksanakan patroli gabungan kegiatan pelaksanaan
PPKM Darurat diwilayah Kecamatan Jatirogo. Jumat malam, 16/07/2021.
Sesuai
dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat
mulai per tanggal 3-20 Juli 2021 yakni terkait batasan jam operasional
bagi pelaku usaha non esensial yang hanya diperbolehkan buka sampai
pukul 20.00 Wib.
Dipimpin
Waka Polsek Jatirogo Iptu Suhardi serta didampingi anggota Polsek,
Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Jatirogo pada kegiatan tersebut dengan
sasaran warung makan dan warung kopi.
“Kami
berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program
pemerintah PPKM Darurat sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran
Covid-19”.Ucap Waka Polsek
Selain
itu Iptu Suhardi juga menghimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak
melayani makan ditempat, serta menghimbau kepada pembeli untuk
dibungkus makanan pesenannya selama pelaksanaan PPKM Darurat.”Imbuh
Suhardi
Ditempat terpisah
Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., saat dimintai keterangan
mengatakan kegiatan PPKM Darurat ini sebagai upaya pemerintah untuk
mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Kami berharap masyarakat untuk
mentaati PPKM Darurat dan tetap disiplin Prokes 5M agar terhindar dari
Covid-19.”Tegas Kapolsek
Home Uncategorized UNTUK MEMINIMALISIR PENULARAN COVID-19 POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN PATROLI GABUNGAN PELAKSANAAN...








