Anggota Polsek jenu Polres Tuban,
melaksanakan patroli Gabungan dengan rekan Koramil 0821/15 jenu, guna
memberikan himbauan dan sangsi tegas terukur kepada pemilik warung
ataupun warkop yg melanggar batas ketentuan jam PPKM DARURAT.
Tidak
lupa patroli gabungan juga mengingatkan warga tentang anjuran dari
Pemerintah bahwa warga wajib 5M menggunakan Masker, mencuci tangan,
menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Senantiasa
menjaga kesehatan diri sendiri dengan berolahraga serta protokol
kesehatan, dan di harapkan meminimalisir aktivitas yang dapat
menimbulkan kerumunan baik siang maupun malam hari. Di khawatirkan
terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin masif.
“Kegiatan
yang dilakukan oleh anggota adalah untuk mengedukasi dan tindakan
terukur kepada pemilik usaha yang masih membandel dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19 serta PPKM DARURAT sesuai INMENDAGRI
NO.15 tahun 2021 di harapkan semua pelaku usaha dapat memaklumi serta
warung tidak menyediakan makan di tempat tetapi di bungkus atau delivery
dan mengerti upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid-19. Jelas AKP Rukimin S.H M.H.
Humas jenu.










