Guna
 mencegah penyebaran wabah Covid-19, Polsek Parengan polres Tuban 
bersama koramil dan satpol pp melaksanakan Giat yustisi protokol 
kesehatan di wilayah kecamatan Parengan kabupaten Tuban,selasa, 29/ 6/ 
2021
Selain
 giat yustisi protokol kesehatan juga memberikan himbauan kepada warga 
masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah terkait 5M yaitu 
memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pakai air mengalir, jaga 
jarak, Menjahui Kerumunan dan Membatasi Mobilisasi Interkasi guna untuk 
mencegah penyebaran dan penularan wabah virus covid-19.
Kapolsek
 Parengan Iptu Gunadi mengatakan, agar warga masyarakat selalu 
senantiasa menjaga kebersihan dan bersama-sama ikut berpartisipasi 
melawan wabah Virus Corona (Covid-19), dengan cara tetap di rumah jika 
tidak ada keperluan yang mendesak.
“Mari
 sama-sama ikut menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain 
dari tertularnya wabah virus covid-19 dengan mentaati protokol 
kesehatan. 
Home  Uncategorized  Cegah penyebaran covid 19 polsek parengan melaksanakan giat yustisi protokol kesehatan
			










