Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, personel Polsek Bangilan melaksanakan kegiatan pemantauan penggunaan masker, di Pasar Bangilan Kecamatan Bangilan Tuban, Sabtu (26/6/21).
Kegiatan
ini dilaksanakan atas dasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perbup Tuban
Nomor 65 Tahun 2020 dan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : STR/921/IX/OPS.2./2020
tgl 15 September 2020 dalam rangka menindaklanjuti Direktif Waka Polri
dan Kapolda Jatim tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan di Pimpin
Oleh Kanit Sabhara Ipda Supangat dan melibatkan personel Polsek
Bangilan diantaranya Kanit Binmas Aipda Arik, dan rekan Koramil Bangilan
serta Satpol PP kecamatan Bangilan.
Nampak Ipda Supangat Bersama-sama rekan Koramil dan Satpol PP bapak Heri memantau para pedagang dan pengunjung Pasar dalam penggunaan masker. Bila di dapati ada yang tidak memakai masker dengan benar akan di berikan tindakan hukuman sosial.
KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan “Sekitar 6 orang pengunjung pasar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan
tidak menggunakan masker dengan benar. 6 orang diberikan teguran dan
memberikan sangsi sosial yaitu menyapu atau membersihkan sampah,” jelas
Kapolsek
Home Uncategorized Polsek Bangilan Rutin Pemantauan Protokol Kesahatan atau Giat Yustisi Di Pasar Bangilan










