Dalam rangka mensukseskan program dari pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang diatur dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Zonasi Wilayah guna pengendalian penyebaran virus Covid-19, pemerintahan desa sumurgung kec Montong Kab Tuban bersama Satgas Covid-19 melaksanakan Munef program tersebut, kamis, 24/6/2021
kegiatan tersebut dihadiri Kasie Trantib Kecamatan Montong Bapak Sahroni , Kades Ds Sumurgung Bapak Dwi Leksono widodo, Sp , Bhabinkamtibmas Polsek Montong Polres Tuban , Babinsa ,Bidan Desa serta petugas PPKM.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa program PPKM Mikro Covid-19 ini bertujuan untuk pengendalian penyebaran virus Corona sampai ke tingkat RT, dengan membagi daerah hingga ketingkat RT apakah masuk zona hijau, kuning, orange atau merah untuk itu kami mengajak masyarakat untuk selalu patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan 5M.
Satgas Covid 19 kecamatan “Dengam program ini setiap desa diharapkan posko PPKM yang berada di desa betul betul dimanfaatkan dan dijalankan sehingga pengendalian penyebaran Covid 19 akan terhentikan. Ditempat terpisah Kapolsek Montong Akp Nungki Sambodo, Sh menuturkan dengan PPKM Mikro diharapkan dapat menimbulkan kedisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sampai ditingkat RT guna menekan angka penyebaran virus Corona.
Untuk itu diperlukan kerja sama dari seluruh warga untuk mensukseskan program PPKM Mikro Covid-19 ini dengan bergotong royong bersama saling mengingatkan untuk patuhi protokol kesehatan dengan 5M, serta nantinya personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama bidan desa akan ikut melakukan tracing warga bila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19” pungkasnya
( humas polsek montong )










