Polsek Semanding Polres Tuban bersama Forkopimka
melaksanakan Himbauan kepada masyarakat terkait Physical Distancing agar
masyarakat mematuhi kebijakan dari pemerintah untuk tidak berkumpul di
tempat umum dalam menangani penyebaran Covid 19
Seperti
diketahui informasi perkembangan sebaran Covid19 selalu bertambah baik
untuk ODP, PDP dan Pasien Positif terkena Covid19 di Propinsi Jawa
Timur.
Kemudian Kapolsek
Samanding Iptu Carito,S.H., menjelaskan “Tempat-tempat lain yg belum
masuk kawasan dan jalur tertib Physical Distancing akan dilakukan
Patroli Dialogis dan pembubaran persuasif untuk masyarakat kembali
kerumah masing-masing,”
Peran
Polri pada Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan adalah
pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maka kawasan dan jalur tertib
diterapkan guna masyarakat patuhi kebijakan pemerintah tentang Physical
Distancing (jaga jarak kontak fisik) dalam rangka percepatan penanganan
sebaran Covid19 ditengah-tengah masyarakat yg sedang mewabah.
Kami Bekerja Untuk KamuKamu di Rumah Untuk SemuaUntuk Indonesia
Jadilah Polisi HEBAT yang Bermanfaat
Home Uncategorized POLSEK SEMANDING POLRES TUBAN TERAPKAN KAWASAN PHYSICAL DISTANCING CEGAH PENYEBARAN COVID 19










