Guna mengantisipasi maraknya sepeda motor bodong dan hasil curian sesuai dengan perintah dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.Si, petugas
Polsek Grabagan Polres Tuban melaksanakan giat Patroli dan memberikan
himbauan di bengkel-bengkel sepeda motor yang ada diwilayah Grabagan
agar tidak membeli atau menampung sepeda motor maupun onderdil hasil
dari Curanmor.
Selain
memberikan himbauan tersebut, Petugas juga menyarankan kepada pemilik
bengkel apabila sewaktu-waktu mendapati kendaraaan seperti yang dimaksud
ataupun mempunyai informasi barang tersebut agar segera melaporkan
kepada Petugas Polsek Grabagan. Bahwa menampung atau memperjual belikan
barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan KUHP dan dapat dipidanakan
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku imbuh Petugas.
Kapolsek
Grabagan Polres Tuban Iptu Agus Setiono S.H, memerintahkan kepada para
Bhabinkamtibmas sesuai dengan arahan dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh
Wicaksono S.I.K, S.H, M.Si agar mendata dan mengawasi semua bengkel
sepeda motor yang ada didesanya, siapa tahu barang hasil kejahatan baik
dari Curanmor, Perampasan maupun penggelapan nantinya akan diPerjual
belikan di bengkel-bengkel yang ada didesa, imbuh pak Kapolsek.
Grabagan (05/06/2021)by humas Grabagan
Home Uncategorized Cegah Beredarnya Motor Bodong hasil Kejahatan, Anggota Polsek Grabagan beri himbauan kepada...











