Satuan pengamanan atau yang disingkat dengan Satpam adalah merupakan salah satu unsur pembantu Polri di bidang penegakan hukum dan keamanan di lingkungan kerjanya. Didalam tugasnya, Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi selaku Pembina Satpam.
Polri
menyadari bahwa tugas pengamanan tidak hanya bisa diemban oleh Polri
semata namun ada unsur lain yang turut membantu antara lain Satuan
Pengamanan (Satpam). Dan selaku Pembina Satpam maka perlu adanya
pembinaan kepada Satpam agar tugas yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan maka perlu adanya pembinaan terhadap pelaksanaan tugas seorang
Satpam. Seperti yang telah dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Tuban
Ipda H. Kusmindar pada hari Sabtu (15/05/2021) terhadap Satpam PT PLN
Tuban.
Dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas menyampaikan tugas pokok seorang Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya yang tertuang dalam Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH melalui Kapolsek Tuban AKP M. Geng Wahono menyampaikan “diharapkan dengan adanya pembinaan terhadap Satpam yang dilakukan oleh anggota Polsek Tuban dapat meningkatkan kinerja Satpam di perusahaan atau lingkungan kerjanya sehingga bisa tercipta suatu kondisi yang kondusif”. ungkap kapolsek.
#POLRES TUBAN HEBAT
(humaspolsektuban)







