seopini.com-polrestubanpoldajatim Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) sebagai pengembang fungi keamanan dalam Negari ( Kamdagri ) sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, selalu berupaya dan berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam rangka menciptakan Indonesia yang aman dan damai.
Anggota satpam yang merupakan binaan langsung atau anak kandung Polri sesuai dengan Perauturan Kapolri ( Perkap ) nomor 24 tahun 2007 tentang ” Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan / Atau Instansi / Lembaga Pemerintah mempunyai fungsi kepolisian tebatas dalam rangka mengamankan wilayah kerjanya.
Polsek jenu polres Tuban, selaku pembina anggota satpam melaksanakan kegiatan pelatihan dasar yang merupakan tingakatan dasar bagi anggota satpam dalam rangka pengamanan wilayah kerjanya masing masing.
Pelatihan dasar ini merupakan pelatihan yang berisi materi kelas maupun materi lapangan yang di pergunakan bagi anggota satapam dalam pelaksanaan tugasnya, dalam kesempatan tersebut juga di sampaikan pentingnya menjaga keamanan di wilayah tugasnya guna membatu tugas Polri dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat”. Ujar Kapolsek jenu AKP Rukimin SH MH.
Diharapkan setelah melaksanakan setelah pelatihan ketrampilan dasar ini dapat menjadikan scurity sbb:
– Kehadiran/Keberadan Satpam dimaksud betul-betul dapat memberikan dan menciptakan rasa aman dan nyaman pada lingkungannya bertugas serta mampu -memberikan pelayanan yang maksimal.- Dapat melayani dan mengayomi serta menunjukkan sikap simpati dan berwibawa dalam memberikan pelayanan sarta mengedepankan senyum salam sapa kepada siapapun tanpa membedakan golongan status dan kondisinya.- Kehadiran pada saat melaksanakan tugas dapat menunjukkan sikap dan penampilan yang menciptakan dan menghilangkan perasaan takut dan khawatir serta cemas maupun menghadapi setiap ancaman dan mencegah gangguan yang akan timbul.- Dapat mengambil keputusan dengan cepat atau tepat apabila terjadi suatu peristiwa atau hal lainnya yang memerlukan kehadiran dan tindakan yang mengganggu kenyamanan.- Meningkatkan kemampuan perorangan untuk mengantisipasi setiap perkembangan gangguan kamtibnas yang terjadi di lingkungan tugasnya.- Peka dan tanggap dalam mengambil keputusan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.- Menghasilkan Satpam yang professional dalam bidang tugasnya.
Humas Jenu.









