seopini.com-polrestubanpoldajatim Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kerek, gugus tugas Covid 19 Kecamatan rutin melaksanakan pemantauan implementasi Inpres nomor 6 dan perbup nomor 65 tahun 2020 di wilayah Kecamatan Kerek.
Kegiatan yang selalu melibatkan gugus tugas dan tiga pilar Kecamatan tidak henti hentinya memberikan sosialisasi maupun penindakan terhadap warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama di tempat-tempat keramaian.
Hari Senin (01/03/2021) kembali tim Gugus Tugas Kecamatan melaksanakan giat Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di pasar hewan Kecamatan Kerek yang memang hanya digelar seminggu sekali khususnya di hari Senin.
Dalam
kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Humas Polsek Kerek terse, petugas
gabungan menyusuri pasar hewan Kecamatan Kerek dengan memberikan
sosialisasi baik tentang penerapan protokol kesehatan maupun
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro serta
peneguran terhadap warga masyarakat yang beraktivitas di pasar hewan
Kecamatan Kerek yang tidak menggunakan masker, demi memutus mata rantai
penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Kerek.