seopini.com-polrestubanpoldajatim Dalam melaksanakan tugas sehari hari, separuh anggota Polsek Kerek juga mengemban tugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas di masing masing desa di wilayah Kecamatan Kerek.
Bhabinkamtibmas adalah anggota Polisi pengemban tugas Polmas (Polisi Masyarakat) di Desa atau Kelurahan yang mempunyai fungsi melaksankan kunjungan / sambang kepada masyarakat desa binaannya untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan sosialisasi serta penjelasan bahkan melaksankan penyelesaian permasalahan di Desa binaannya.
Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, anggota bhabinkamtibmas juga menjadi kepanjangan tangan dari pada pimpinan untuk menyampaikan perintah maupun sosialisasi di desa binaannya termasuk seperti yang dilaksanakan oleh Bripka Dedi Bhabinkamtibmas Desa Margomulyo Kecamatan Kerek.
     Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan 
Masyarakat (PPKM) secara Mikro yang di laksanakan pada tanggal 8 sampai 
22 Februari 2021 untuk pulau Jawa dan Bali dan penambahan satu desa satu
 Kampung Tangguh, maka pada hari kamis (18/02/2021) Bripka Dedi 
memanfaatkan kedekatan dirinya dengan warga masyarakat maupun perangkat 
desa dengan melaksanakan door to door system bersama Babinsa Serka Sapto
 untuk mensosialisasikan kan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM yang 
berbasis mikro demi memutus mata rantai penyebaran covid NTT di wilayah 
Kecamatan Kerek terutama di desa binaannya desa Margomulyo.
			







