seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Pelaksanaan giat yustisi penerapan pergub Provinsi Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Perbup Tuban Nomor 65 tahun 2020 terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Polsek Tuban, pada Senin(09/02/2021) disalah satu tempat keramaian diwilayah kecamatan Tuban yaitu swalayan.
Kegiatan Yustisi dilakukan di Swalayan Samudra Tuban yang berlokasi
di jalan diponegoro Tuban. Dengan sasaran masyarakat pengunjung Swalayan
Samudra dengan menghimbau dan mengingatkan agar selalu disiplin
melaksanakan protokol kesehatan selama berbelanja di swalayan tersebut.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH melalui Kapolsek
Tuban AKP M. Geng Wahono “Giat Yustisi yang dilaksanakan oleh
anggotanya ini tidak hanya di swalayan namun juga di tempat tempat yang
mengundang kerumunan masyrakat” tutur kapolsek Tuban.
#POLRESTUBANHEBAT(humaspolsektuban)











