seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka mencegah penyebaran  Covid-19 Polsek Jatirogo Polres Tuban melaksanakan Giat Yustisi  Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Jum’at, 15/01/2021.
Sesuai  dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang  penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna  mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam  kegiatan tersebut Kanit Provost Polsek Jatirogo Aiptu Sumarno, S.H.,  bersama Bripka Fahrul mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk  selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu mencuci tangan,  memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan untuk  mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19  ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin  Protokol Kesehatan” Tutur Sumarno
Ditempat  terpisah PLH Kapolsek Jatirogo IPTU Waheru P., S.H., mengatakan dengan  disiplin Prokes yaitu 3M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata  rantai serta penularan virus Covid-19.”Imbuh Kapolsek.
“Humas Polsek Jatirogo” 
			







