seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Giat Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dalam wilayah hukum Polsek Bangilan rutin dilakukan di siang hari di titik kerumunan warga masyarakat seperti Warkop di sepanjang jalur Protokol. Kamis (14/01/2021).
Giat
 Yustisi tersebut dipimpin Wakapolsek Bangilan Ipda Komari bersama 2 
personil Anggota jaga dan Kanit Provost dengan Mendatangi sejumlah 
tempat kerumunan warga seperti Warkop.
Ipda
 Komari tidak bosa-bosannya menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi 
protokol kesehatan sesuai instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perbup
 no 65  tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yakni ; Memakai 
masker saat beraktivitas diluar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan 
air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. Menjaga jarak dan 
menghindari kerumunan. 
Nampak
 Dalam foto di salah satu Warkop Wakapolsek menyampaikan bahwa ” 
Maskermu melindungiku. Maskerku melindungimu. Masker itu melindungi kita
 semua tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 di
 Kecamatan Bangilan. 
Kegiatan
 Yustisi yang rutin dilakukan di siang hari itu personil Polsek Bangilan
 berhasil menjaring 13 orang warga yang tidak mematuhi Protokol 
kesehatan yakni tidak memakai masker dan semuanya diberi saksi berupa 
teguran lisan.
Di
 tempat terpisah KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP
 Gunawan Wibisono menyampaikan “Kami terus berupaya mengedukasi warga 
masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan dan kita semua 
berharap agar penyebaran Virus Covid-19 cepat berakhir,” ucap Kapolsek. 
			







