seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka mencegah penyebaran  Covid-19 Polsek Jatirogo Polres Tuban melaksanakan Giat Yustisi  Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Rabu, 13/01/2021.
Sesuai  dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang  penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna  mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam  kegiatan tersebut PLH Kapolsek Jatirogo IPTU Waheru P., S.H.,  didampingi dua anggota mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi  protokol kesehatan dengan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan  menjaga jarak serta menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran  Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini masyarakat  mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol Kesehatan”  Tutur Kapolsek
PLH  Kapolsek Jatirogo IPTU Waheru P., S.H., mengatakan dengan disiplin  Prokes yaitu 3M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata rantai  serta penularan virus Covid-19.”Imbuh Kapolsek.
“Humas Polsek Jatirogo” 
			







