seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah  Kecamatan Kerek, gugus tugas Covid 19 Kecamatan rutin melaksanakan  pemantauan implementasi Inpres nomor 6 dan perbup nomor 65 tahun 2020 di  wilayah Kecamatan Kerek.
      Kegiatan yang selalu melibatkan gugus tugas dan tiga pilar Kecamatan  tidak henti hentinya memberikan sosialisasi maupun penindakan terhadap  warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama di  tempat-tempat keramaian.
      Hari Senin (11/01/2020) kembali tim Gugus Tugas Kecamatan  melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di pasar hewan  Kecamatan Kerek yang memang hanya digelar seminggu sekali khususnya di  hari Senin.
    Dalam  kegiatan yang dipimpin oleh Waka Polsek Kerek lpda Supriadi, petugas  gabungan menyusuri pasar hewan Kecamatan Kerek dengan memberikan  sosialisasi serta peneguran terhadap warga masyarakat yang beraktivitas  di pasar hewan Kecamatan Kerek khususnya demi memutus mata rantai  penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Kerek.
*HUMAS POLSEK KEREK* 
			







