seopini.com – PolresTubanPoldaJatim  Polsek  Merakurak Polres Tuban melaksanakan Himbauan kepada masyarakat terkait  Physical Distancing agar masyarakat mematuhi kebijakan dari pemerintah  untuk tidak berkumpul di tempat umum dalam menangani penyebaran Covid 19
Seperti  diketahui informasi perkembangan sebaran Covid19 selalu bertambah baik  untuk ODP, PDP dan Pasien Positif terkena Covid19 di Propinsi Jawa  Timur.
Kemudian Kapolsek  Merakurak IPTU CIPUT ABIDIN S.H., M.H. Menjelaskan “Tempat-tempat lain  yg belum masuk kawasan dan jalur tertib Physical Distancing akan  dilakukan Patroli Dialogis dan pembubaran persuasif untuk masyarakat  kembali kerumah masing-masing,”
Peran  Polri pada Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 dijelaskan adalah  pemeliharaan keamanan dan ketertiban, maka kawasan dan jalur tertib  diterapkan guna masyarakat patuhi kebijakan pemerintah tentang Physical  Distancing (jaga jarak kontak fisik) dalam rangka percepatan penanganan  sebaran Covid19 ditengah-tengah masyarakat yg sedang mewabah.
Kami Bekerja Untuk KamuKamu di Rumah Untuk SemuaUntuk Indonesia
Jadilah Polisi HEBAT yang Bermanfaat 
			







