seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Jenu polres Tuban melaksanakan patroli yustisi gabungan dengan  TNI-POLRI SATPOL-PP dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum disiplin  kepada para pelanggan protokol Kesehatan sesuai Inpres no 6 tahun 2020  serta perbup no 65 tahun 2020 kab tuban dalam rangka pengedalian Covid  19.Adapun sasaran adalah tempat keramaian ataupun warung  warung yang ramai pengunjung Namun pengunjung tidak mentaati protokol  kesehatan salah satunya di warung Sartono desa Socorejo telah memberikan  teguran ataupun tindakan kepada beberapa orang yang tidak menggunakan  masker di antaranya:1. Afandi 31 thn sopir desa temaji,Jenu,Tuban.2. Sutrisno 45 thn Swasta, desa Socorejo,Jenu,Tuban.3. Agus 30 Thn Swasta desa Karangasem Jenu, Tuban.
Aiptu  Suroto berpesan untuk pelanggar ini pertama dan terakhir kalinya,untuk  selalu menggunakan masker di manapun dan kapanpun,untuk menghindari  penyabar virus Covid 19.
Humas jenu
 
			








