seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Pemerintah kembali mempertegas pelaksanakan Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup no 65 tahun 2020 khususnya untuk Wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam penerapan Inpres nomor 6 dan pemkab
nomor 65 tahun 2020 tersebut pemerintah tidak henti-hentinya
melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terhadap
warga masyarakat terutama dalam hal penerapan 3M, memakai Masker,
menjaga Jarak dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah
beraktivitas. Dan untuk pemantauan Penerapan Inpres dan Perbup tersebut
pemerintah juga memberikan tindahkan terhadap para pelanggar Protokol
Kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas
sehari hari.
Mengacu pada hal tersebut di atas, hari
Sabtu (26/9/2020) dengan dipimpin Kanit Sabhara Polsek Kerek Aiptu
Aminin, anggota Polsek Kerek melaksanakan kegiatan patroli di
tempat-tempat keramaian termasuk tempat cangkrukan anak anak muda.
Dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan anggota Polsek tersebut, Kanit Sabhara Polsek Kerek hanya melaksanakan sosialisasi dan peneguran terhadap beberapa masyarakat yang belum menggunakan masker yang baik dan benar.
“Kami tidak akan bosan bosan menegur dan mengingatkan warga masyarakat yang belum menggunakan masker dalam melaksanakan aktivitas di tempat tempat keramaian /umum.” kata Aiptu Aminin.
“lni semua kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Kerek.” imbuhnya sebelum melanjutkan tugas patrolinya demi tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kecamatan Kerek.
HUMAS POLSEK KEREK








