seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam upaya menegakkan penerapanan Protokoker Kesehatan, Forkopinka Widang yang melakukan Operasi Yustisi tidakĀ pandang bulu dalam memberikan sangsi tegas pada masyarakat yang kedapatan melanggar protokoler kesehatan.
Terpantau Kamis (24/09/20) dalam Operasi Yustisi yang dipimpin Camat, Danramil dan Kapolsek Widang, sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi.
“Para pelanggar protokoler kesehatan ini, disuruh push up. Iya kita berikan sanksi fisik berupa Push Up, kepada masyarakat yang tidak memperhatikan Protokol Kesehatan, ” ucap Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd.
Selain melakukan Operasi Yustisi, kami juga turut bersinergi membantu pemerintah daerah mensosialisasikan Perbup65 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Untuk Operasi Yustisi, saat ini di Wilayah Kecamatan Widang hukumannya berupa sangsi fisik sudah berjalan, namun Perbup nomor 65 masih kita sosialisasikan karena ada denda yang harus dibayar para pelanggar protokol,” jelas Kapolsek.
Lalu AKP Totok Wijanarko menegaskan, ke depan setelah selesai sosialisasi, sudah tak ada kompromi lagi bagi para pelanggar protokol kesehatan, akan diterapkan dendanya dan wajib dibayarkan.
”
Untuk kegiatan Sosialisasi, Mobil Dinas Polsek Widang saat ini sudah
dilengkapi dengan alat pengeras suara, Stiker Imbauan. Ini supaya lebih
maksimal dalam kegiatan penyampaian pesan kepada masyarakat umum, ”
tegas Kapolsek.