seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polri kini telah memiliki ukuran dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan selama gelaran Pilkada Serentak 2020.
“Sudah ada parameter kepada jajaran, ” kata AKP Totok Wijanarko, S.Pd., yang menjabat sebagai Kapolsek Widang ketika dihubungi Kontributor, Senin (21/09/20).
Jajaran bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang telah tercantum dalam Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap Protokoker Kesehatan dalam Pemilihan Tahun 2020.
” Pelanggaran UU dan PKPU terkait Pilkada, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan panitia pengawas (panwas). Namun demikian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri perlu untuk melakukan tindakan Kepolisian, ” jelasnya.
Kendati demikian, AKP Totok Wijanarko menambahkan, penindakan yang dilakukan aparat Kepolisian juga mempertimbangkan situasi di lapangan dan tentunya sesuai ketentuan perundangan – undangan yang berlaku.
Ada 4 poin yang tertuang dalam isi Maklumat Kapolri yang tertanggal 21 September 2020. Pemasangan dilokasi tersebut sebagai bentuk Sosialisasi, ” tegas Kapolsek AKP Totok Wijanarko.
 
			








