seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka  Penanggulangan Covid 19, malam ini Tiga Pilar Ds Sembungin kec Bancar  Tuban Melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan sesuai inpres  06 Tahun 2020 dan Perda 65 Tahun 2020 kepada masyarakat di  Dusun  Trapet Ds Sembungin kec Bancar Tuban. 17 September 2020.
Pada  kesempatan malam itu dilakukan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek  Bancar Brigadir Endik didampingi kopka Mudhohir Selaku Bhabinsa dan  Perangkat Desa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga  masyarakat di desa binaanya akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan  guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19.
Setiap  kesempatan beraktivitas diluar rumah selalu pakailah Masker,  berdasarkan Inpres 06 Tahun 2020 dan Perda 65 Tahun 2020 barang siapa  tidak mematuhi Protokol Kesehatan bagi perorangan akan dikenakan teguran  tertulis, kerja Sosial dan denda Rp.100.000,-  dan bagi badan usaha  juga dikenakan Teguran tertulis, denda Rp.300.000,- , penghentian  sementara operasional usaha serta pencabutan izin usaha apabila  berkali-kali tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Dengan  diberlakukannya peraturan tersebut sehingga Bhabinkamtibmas tanpa henti  melakukan kegiatan Himbaun dan wawasan kepada warga binaanya akan  pentingnya penerapan Protokol Kesehatan  demi Memutus Mata Rantai  Penyebaran Covid 19 secara dini yang dimulai dari diri sendiri.Humas Bcr 
			







