seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek  montong polres Tuban bersama tiga pilar ajak dan wujudkan kepatuhan  masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres (Instruksi  Presiden) Nomor 6 tahun 2020, dan perbup no 65 tahun 2020 tentang  penerapan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler  kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19,  di area pasar  desa montongsekar,  kamis, 17/9/2020.
Dalam
 pelaksanaan peningkatan disiplin pencegahan serta pengendalian Covid 19
 di kabupaten Tuban ini, sampai saat ini masih belum mereda, karena 
selama ini berjalan belum maksimal masih banyak masyarakat yang belum 
menggunakan masker dengan baik dan benar mencuci tangan dengan air 
mengalir dan sabun serta menjaga jarak aman atau physical distancing 
bahkan masih banyak berkerumun ini yang membuat penularan masih terus 
terjadi
Hal
 ini menandakan bahwa indikasi kesiapsiagaan dalam rangka mengatasi 
perkembangan harus lebih ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya.
Menindaklanjuti
 dari pencanangan pendisiplinan dan penegakan hukum penerapan protokol 
kesehatan covid 19, anggota Polsek montong polres Tuban bersama Tiga 
Pilar beserta  sosialisasi personil Gabungan,relawan. Gencarkan 
Kabupaten Trenggalek serta berikan himbauan agar masyarakat disiplin 
menjalankan penerapan protokol kesehatan covid 19 sesuai dengan inpres 
no 6 tahun 2020 dan perbup no 65 thn 2020.
Wakapolsek
 montong Iptu Prayitno,S.H  dengan di dampingi Danramil montong kapten 
inf Anang mengatakan “kita akan gencarkan sosialisasi dan lakukan 
pendisiplinan dan penegakan hukum kepada masyarakat agar menerapkan 
protokol kesehatan covid 19 agar masyarakat sadar dan mengerti akan 
pentingnya menjaga kesehatan serta mematuhi dan melaksanakan Intruksi 
Presiden No 6 tahun 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 
ini”
( humas polsek montong )
			







