seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Berdasarkan Inpres 06 tahun 2020 tentang penegakan hukum, pengendalian penyebaran covid-19 dan Perbup Tuban no 65 tahun tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Polsek Tuban mengintensifkan kegiatan pemberian himbauan dan edukasi terkait pendisiplinan protokol kesehatan kepada semua lapisanĀ masyarakat.
Seperti yang dilakukan pada hari ini Rabu tanggal 16/09/2020 anggota unit Sabhara Polsek Tuban memberikan edukasi terkait pendisiplinan protokol kesehatan beserta sangsi sangsinya bagi yang melanggar kepada kabupaten Tuban yang sedang antri pengambilan bukti tilang di kantor kejaksaan negeri Tuban jalan Kartini Tuban turut kelurahan Kutorejo dan mengajak untuk disiplin/mentati protokol kesehatan antara lain penggunaan masker, mencuci tanggan dan menjaga jarak.
Seperti
 yang telah disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksana SIK, 
SH, MH melalui Kapolsek Tuban AKP Geng Wahono untuk lebih meningkatkan 
giat memberikan himbauan sertai dengan memberikan sanksi terhadap warga 
yang tidak menggunakan masker.
#POLSEKTUBAN HEBAT(humaspolsektuban)
 
			








