seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek montong polres Tuban bersama tiga pilar ajak dan wujudkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 6 tahun 2020, dan perbup no 65 tahun 2020 tentang penerapan tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19, di area pasar desa montongsekar, selasa, 15/9/2020.
Dalam pelaksanaan peningkatan
disiplin pencegahan serta pengendalian Covid 19 di kabupaten Tuban ini,
sampai saat ini masih belum mereda, karena selama ini berjalan belum
maksimal masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker dengan
baik dan benar mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta
menjaga jarak aman atau physical distancing bahkan masih banyak
berkerumun ini yang membuat penularan masih terus terjadi
Hal ini menandakan bahwa
indikasi kesiapsiagaan dalam rangka mengatasi perkembangan harus lebih
ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya.
Menindaklanjuti dari
pencanangan pendisiplinan dan penegakan hukum penerapan protokol
kesehatan covid 19, anggota Polsek montong polres Tuban bersama Tiga
Pilar beserta sosialisasi personil Gabungan,relawan. Gencarkan
Kabupaten Trenggalek serta berikan himbauan agar masyarakat disiplin
menjalankan penerapan protokol kesehatan covid 19 sesuai dengan inpres
no 6 tahun 2020 dan perbup no 65 thn 2020.
Wakapolsek montong Iptu
Prayitno,S.H dengan di dampingi Danramil montong kapten inf Anang
mengatakan “kita akan gencarkan sosialisasi dan lakukan pendisiplinan
dan penegakan hukum kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan
covid 19 agar masyarakat sadar dan mengerti akan pentingnya menjaga
kesehatan serta mematuhi dan melaksanakan Intruksi Presiden No 6 tahun
2020 untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini”
( humas polsek montong )








