seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Dengan berdasarkan Inpres 06 tahun 2020 tentang penegakan hukum, pengendalian penyebaran covid-19, Polsek Tuban meningkatkan patroli R4 802 terkait pendisiplinan protokol kesehatan di tempat tempat umum.
Seperti
yang dilakukan pada hari ini Kamis tanggal 03/09/2020 anggota Polsek
Tuban melaksanakan patroli mobiling dengan sasaran tempat umum sperti
swalayan samudra yang terletak di jalan P.Diponegoro Tuban.
Patroli
ditempat tempat umum ini dengan tujuan pendisiplinan protokol
kesehatan terhadap warga dan sekaligus memberikan edukasi tentang Inpres
no 06 tahun 2020 beserta sanksi kepada warga yang tidak disiplin dalam
penggunaan masker.
Seperti yang telah
disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksana SIK, SH, MH melalui
Kapolsek Tuban AKP Geng Wahono untuk lebih meningkatkan giat memberikan
himbauan sertai dengan memberikan sanksi terhadap warga yang tidak
menggunakan masker.
#POLSEKTUBAN HEBAT(humaspolsektuban)








