Polsek Tambakboyo Bersama Tiga Pilar Gelar Implementasi Inpres no 6 Tahun 2020 dan Perbup No 65 Tahun 2020

0
161

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup No 65 Tahun 2020 Polsek Tambakboyo Polres Tuban bersinergi bersama Koramil Tambakboyo dan Satpol PP Tambakboyo melaksanakan Sosialisasi dan Pendisiplinan masyarakat guna mencegah dan meminimalisir penyebaran covid-19.


Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama tiga pilar Kapolsek Tambakboyo Iptu Darmono, S.H, Danramil Tambakboyo Letda Sunaryo Camat Tambakboyo Heri Subagyo bersama anggota Rabu, (02/09/2020) malam


Sosialisasi protokol kesehatan sekaligus menindaklanjuti perintah Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H,M.H hal ini dikarenakan Kab. Tuban menjadi Zona merah Penyebaran Virus Covid-19  lokasi kegiatan tempat nongkrong seperti Cafe dan warung mengingat merupakan tempat berkumpul masyarakat yang tentunya rentan dengan penularan virus Covid-19.

Protokol kesehatan merupakan Perlindungan kesehatan individu dengan selalu menggunakan alat pelindung diri, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan secara teratur dan budaya hidup bersih. Pihaknya juga meminta kepada para pengelola cafe untuk menyediakan hand sanitizer dan mengatur jarak aman.

“Sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian dan penutupan sementara penyelenggaraan usaha” Ucap Kapolsek Tambakboyo. (Humas Polsek Tby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here