seopini.com – PolresTubanPoldaJatim, Dalam rangka penanggulangan Kejahatan Curat, Curas, Curanmor, Debt Collector, Street Crime dan penyalahgunaan Sajam/Senpi/Handak yg meresahkan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas selama pandemi covid-19 dan menjelang rangkaian Pilkada serentak 2020 di wilayah Kabupaten Tuban, Operasi Sikat Semeru 2020 membuahkan hasil.
Operasi Kepolisian dengan sandi Sikat Semeru 2020 yg berlangsung selama 12 (dua belas) hari dimulai dari tanggal 6 s/d 17 Juli 2020, Jajaran Kepolisian Resort Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 15 kasus yang terbagi menjadi 6 kasus TO dan 9 kasus NON TO.
Berlokasi di taman Sat Reskrim Polres Tuban Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, SIK., SH., MH pimpin langsung Konferensi Pers hasil pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2020 di wilayah hukum Polres Tuban. Hari ini, Senin (27/7/2020)
Dihadapan sejumlah awak media Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, SIK., SH., MH jelaskan bahwa Limabelas kasus yang di release hari ini terdiri dari 8 Kasus Curat dengan 8 tersangka pria dan 1 perempuan, 4 Kasus Curanmor dengan tersangka 4 orang laki-laki dan 3 Kasus Sajam dengan 3 tersangka berjenis kelamin laki-laki.
“Hari ini kita adakan press release 8 kasus Curat, 4 Curanmor dan 3 Sajam” ucapnya
Membungkuk lemas dihadapan awak media, sepasang adek kakak yang kompak lakukan aksi pencurian jelaskan bagaimana proses ia mencuri.
“Saya mencuri kendaraan-kendaraan motor orang-orang yang diladang” ucapnya.
Kompak yang berujung penjara. Tak kalah dengan itu semua seorang wanita berumur 22 tahun dengan inisial F warga Kec. Palang berani lakukan pencurian dengan pemberatan.
Seorang bapak-bapak yang sudah pernah meringkuk di sel penjara pun tertangkap kembali oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tuban. Tak kapok dengan aksinya, Bila yang lalu ia tertangkap karena mencuri sapi, kini ia tertangkap kembali karena lakukan aksi pencurian kambing.








