seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polres Tuban, IPDA H IMAM SARNO Waka Polsek Palang bersama sama dengan anggota SATU LANTAS Polres Tuban,Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas Desa Leranwetan dan Bhabinkamtibmas Desa Lerankulon,melaksanakan himbauan wajib masker dan pembagian Masker Kepada pengujung dan penjual yang berada di pasar Desa Lerankulon dan Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, pada hari Sabtu ( 25/7/2020).
Kegiatan himbauan wajib masker dan pembagian masker kepada masyarakat yang datang berbelanja di pasar Desa Lerankulon dan Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban bertujuan untuk melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.serta mendisiplinkan masyarakat untuk memakai masker ketika keluar dari rumah dan pergi ketempat kerumunan orang banyak.
Dan kegiatan pembagian masker dibagikan kepada pengujung dan penjual di pasar Desa Leranwetan dan Desa Lerankulon, yang tidak memakai masker baik orang dewasa maupun anak anak yang ikut keluar rumah bersama orang tuanya, yang tidak memakai masker, dan kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari bapak Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S. I. K, S. H., M. H., yang merupakan bentuk pelaksanaan ajuran Pemerintah dan maklumat Kapolri, yaitu pemakaian masker wajib bagi masyarakat yang berpergian atau keluar dari rumah.
By Humas Polsek Palang.








