Tiga Pilar desa Jombok bersama Karang
taruna melaksanakan pembagian masker kepada warga desa Jombok untuk
pencegahan Covid 19 dikalangan masyarakat serta menghimbau kepada
masyarakat apabila keluar rumah untuk menggunakan masker, serta supaya
masyarakat membiasakan hidup sehat dilingkungan sehari-hari.
Sebagaimana
Perintah Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H.
Kepolisian dijajaran Polres Tuban harus TANGGAP dengan perkembangan
situasi terkini tentang merebaknya Virus Corona atau COVID 19 dengan
Melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada warga diwilayah hukumnya
masing-masing demi terwujudnya masyarakat yang sehat aman serta tidak
terlalu panik dengan adanya covid 19.
Dalam
kesempatan ini Bhabinkamtibmas desa Jombok Aipda Ika Ari P., S.H.,
menghimbau kepada masyarakat sambil membagikan masker, menyampaikan
kebijakan pemerintah bahwa setiap warga negara Indonesia wajib
menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid 19, serta juga
menyampaikan Himbauan Maklumat Kapolri tentang larangan supaya warga
untuk tidak bergerombol dan jaga jarak sebagai upaya untuk mencegah
penularan wabah virus corona. Selasa, 28/04/2020.
Ditempat
terpisah Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., saat dimintai
keterangan via telepon menyampaikan bahwa kegiatan pembagian masker
kepada warga tersebut merupakan perintah dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh
Wicaksono,S.I.K., S.H., M.H. sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid
19 dimasyarakat dengan mengajak Instansi terkait “Ujar Kapolsek”.
“Humas Polsek Jatirogo”











