Tiga Pilar desa Jombok bersama Karang 
taruna melaksanakan pembagian masker kepada warga desa Jombok untuk 
pencegahan Covid 19 dikalangan masyarakat serta menghimbau kepada 
masyarakat apabila keluar rumah untuk menggunakan masker, serta supaya 
masyarakat membiasakan hidup sehat dilingkungan sehari-hari.
Sebagaimana
 Perintah Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H. 
Kepolisian dijajaran Polres Tuban harus TANGGAP dengan perkembangan 
situasi terkini tentang merebaknya Virus Corona atau COVID 19 dengan 
Melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada warga diwilayah hukumnya 
masing-masing demi terwujudnya masyarakat yang sehat aman serta tidak 
terlalu panik dengan adanya covid 19.
Dalam
 kesempatan ini Bhabinkamtibmas desa Jombok Aipda Ika Ari P., S.H., 
menghimbau kepada masyarakat sambil membagikan masker, menyampaikan 
kebijakan pemerintah bahwa setiap warga negara Indonesia wajib 
menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid 19,  serta juga 
menyampaikan Himbauan Maklumat Kapolri tentang larangan supaya warga 
untuk tidak bergerombol dan jaga jarak sebagai upaya untuk mencegah 
penularan wabah virus corona. Selasa, 28/04/2020.
Ditempat
 terpisah Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., saat dimintai 
keterangan via telepon menyampaikan bahwa kegiatan pembagian masker 
kepada warga tersebut merupakan perintah dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh 
Wicaksono,S.I.K., S.H., M.H. sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 
19 dimasyarakat dengan mengajak Instansi terkait “Ujar Kapolsek”.
“Humas Polsek Jatirogo”
 
			











