seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Jatirogo bersama Koramil serta MWC NU Kecamatan  Jatirogo melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan  di depan Mapolsek Jatirogo Jln. Raya Jatirogo-Bojonegoro desa Wotsogo  untuk pencegahan Covid 19 dikalangan masyarakat serta menghimbau kepada  masyarakat apabila keluar rumah untuk menggunakan masker, serta supaya  masyarakat membiasakan hidup sehat dilingkungan sehari-hari.
Sebagaimana  Perintah Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H.  Kepolisian dijajaran Polres Tuban harus TANGGAP dengan perkembangan  situasi terkini tentang merebaknya Virus Corona atau COVID 19 dengan  Melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada warga diwilayah hukumnya  masing-masing demi terwujudnya masyarakat yang sehat aman serta tidak  terlalu panik dengan adanya covid 19.
Dalam  kesempatan ini Waka Polsek Jatirogo Polres Tuban IPDA Suhardi  menghimbau kepada masyarakat sambil membagikan masker, setiap warga  negara Indonesia wajib menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid  19,  Kapolsek juga menyampaikan Himbauan Maklumat Kapolri tentang  larangan supaya warga untuk tidak bergerombol dan jaga jarak sebagai  upaya untuk mencegah penularan wabah virus corona. Sabtu, 18/04/2020.
Ditempat  terpisah Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., saat dimintai  keterangan via telepon menyampaikan bahwa kegiatan pembagian masker  kepada warga tersebut merupakan perintah dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh  Wicaksono,S.I.K., S.H., M.H. sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid  19 dimasyarakat dengan mengajak Instansi terkait “Ujar Kapolsek”.
“Humas Polsek Jatirogo” 
			







