seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Jatirogo bersama Forkopimka melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan di depan kantor kecamatan Jatirogo Jln. Raya Jatirogo-Bojonegoro desa Wotsogo untuk pencegahan Covid 19 dikalangan masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat apabila keluar rumah untuk menggunakan masker, serta supaya masyarakat membiasakan hidup sehat dilingkungan sehari-hari.
Sebagaimana
Perintah Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H.
Kepolisian dijajaran Polres Tuban harus TANGGAP dengan perkembangan
situasi terkini tentang merebaknya Virus Corona atau COVID 19 dengan
Melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada warga diwilayah hukumnya
masing-masing demi terwujudnya masyarakat yang sehat aman serta tidak
terlalu panik dengan adanya covid 19.
Dalam
kesempatan ini Kapolsek Jatirogo Polres Tuban AKP Elis Suendayati,
S.H., menyampaikan kepada masyarakat,setiap warga negara Indonesia wajib
menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid 19, Kapolsek juga
menyampaikan Himbauan Maklumat Kapolri tentang larangan supaya warga
untuk tidak bergerombol dan jaga jarak sebagai upaya untuk mencegah
penularan wabah virus corona. Kamis, 16/04/2020.
Ditempat
terpisah Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., saat dimintai
keterangan via telepon menyampaikan bahwa kegiatan pembagian masker
kepada warga tersebut merupakan perintah dari Kapolres Tuban AKBP Ruruh
Wicaksono,S.I.K., S.H., M.H. sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid
19 dimasyarakat dengan mengajak Forkopimka “Ujar Kapolsek”.
“Humas Polsek Jatirogo”







