seopini.com – PolresTubanPoldaJatim Bhabinkamtibmas Dan Babinsa serta pihak pemerintah Desa Dawung dengan cepat melakukan respon atas laporan dari masyarakat Desa Dawung,dengan mendatangi warung tuak yang ada di Desa Dawung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, yang digunakan tempat berkumpul masyarakat untuk minum minuman keras jenis tuak, pada hari Kamis, (9/4/2020).
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Dawung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban bersama pemerintah Desa Dawung mendatangi tempat warung tuak yang rame pengujung, yang sebagian besar pengujung berasal dari luar Desa Dawung dan juga warga Masyarakat Lamongan yang merupakan Zona Merah penyebaran virus covid 19,dan Bhabinkamtibmas berserta Babinsa menghimbau agar para peminum tuak tidak minum secara berkumpul diwarung dan dapat membuarkan diri dari warung tuak dengan pulang kerumah masing masing dan membawa tuak untuk diminum dirumahnya masing masing.
Kegiatan pemberian Himbauan dan pembubaran warga masyarakat yang minum tuak bertujuan melakukan pencegahan secara dini penyebaran Virus CORONA, dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang saat ini sudah menjangkit di beberapa wilayah di Indonesia, dan kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Dawung adalah bentuk pelaksanaan dari ajuran Pemerintah untuk membatasi berkumpulnya masyarakat serta perintah langsung dari bapak Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S. I. K., S. H. M. H, melalui Kapolsek Palang AKP SUJARWO.
By Humas Polsek Palang.








