DALAM RANGKA OPERASI PEKAT SEMERU TAHUN 2020, UNIT RESKRIM TANGKAP PENJUAL MIRAS

0
157

seopini.com – PolresTubanPoldaJatim, Polsek Palang Polres Tuban dan tahun baru telah diberlakukan Operasi cipta kondisi yang bersandikan “OPERASI PEKAT SEMERU TAHUN 2020″dengan sasaran, Penyakit Masyarakat yaitu Prostitusi, Narkoba, dan Minuman keras,serta premanisme, dan Judi dengan tujuan menciptakan kamtibmas,dalam situasi yang aman dan kondusif. 
Dan pada hari Senin(30/3/2020)unit Reskrim Polsek Palang melaksanakan Operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA SUDJARWO. S.H,  telah berhasil mengamankan pelaku penjual miras jenis arak, dan anggur Kolesom yang berinisial CN yang beralamat di Desa Sumurgung dan penjual miras berinisial MD alamat Ds. Lerankulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, yang disembunyikan didalam warung milik pelaku CN dan MD
Dan Dalam kegiatan Operasi Tersebut berhasil diamankan 2 (dua) botol aqua berisikan miras jenis Arak,3 (tiga ) Botol anggur merah,yang dibungkus dalam kardus minuman mineral jenis Aqua untuk mengelabuhi petugas diwarung milik sdr CN dan MD , dan selanjutnya unit reskrim Polsek Palang membawa Barang Bukti ke Polsek Palang guna proses Penyidikan lebih lanjut, dan kegiatan Operasi Pekat tersebut merupakan Atensi langsung dari bapak Kapolres Tuban AKBP RURUH WICAKSONO, S. I. K., S. H., M. H.,yang bertujuan menciptakan wilayah Tuban aman dan kondusif. 
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dalam Pasal 8 Ayat (1)  Perda Kab Tuban No 16 Tahun 2014 tentang pengawasan minuman beralkohol. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here