5 (lima) Jam Di Kepung, DPO Pencurian Kayu Jati Menyerah

0
324

polrestuban-Setelah 5 jam lebih rumahnya di kepung oleh anggota Polsek Senori Polres Tuban dan Polmob dari KPH Parengan, akhirnya KACUNG Bin KARNO warga Dsn Banu Desa Katerban Kec. Senori, tersangka (TSK) kasus pencurian kayu di RPH Getas petak 71b Dsn. Banu Desa Katerban Kec. Senori Kabupaten Tuban, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Senori mau menyerahkan diri. Menurut keterangan dari Kapolsek Senori Polres Tuban AKP Ahmad Kusrin, S.H., tidak mudah untuk menangkap DPO tersebut. Setelah kita mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di rumahnya lalu kita melakukan koordinasi dengan ASPER KPH Parengan untuk melakukan penangkapan bersama sama. Kemudian pada hari Rabu (25/10) dini hari anggota Polsek Senori dan Polmob Perhutani yang langsung dipimpin oleh Kapolsek mendatangi rumah Tersangka di Dsn. Banu Desa Katerban. Ketika kita ketuk rumahnya, tenyata TSK malah mematikan semua lampu-lampu penerangan rumahnya, sehingga keadaan menjadi gelap gulita. Untuk mengurangi resiko akirnya kita kepung rumah tersangka untuk mengantisipasi pelaku kabur sambil menunggu hari terang. Terhitung mulai pukul 1 dini hari sampai jam 6 pagi kita melakukan pengepungan rumah TSK. Proses menyerahnya pun tidak mudah karena TSK bersembunyi di dalam kamar dan menguncinya dari dalam, TSK mengancam akan membacok siapapun yang berusaha masuk kamar. Kemudian kita panggil Kepala Desa Katerban untuk bernegosiasi, melalui negosiasi yang alot akhirnya TSK mau menyerahkan diri dengan baik-baik, urai Kapolsek. Kepada TSK ini kita sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 huruf ( c d e) undang-undang RI No. 18. Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Sedangkan Barang Bukti yang dapat kita amankan sebanyak 3 batang kayu Jati senilai Rp. 1.391.144,00., tambah pak Kusrin sapaan akrab Kapolsek Senori. (wid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here